Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kualitas, keamanan, dan daya saing produk serta layanan dalam negeri. Penerapan SNI dapat dilakukan melalui dua mekanisme: secara wajib dan secara sukarela. Khusus penerapan SNI Sukarela, hal ini memberikan peluang besar bagi pelaku usaha untuk menunjukkan komitmen terhadap kualitas produk tanpa harus menunggu regulasi mewajibkannya.

Dasar Hukum dan Proses Sertifikasi SNI Sukarela

Landasan hukum utama pelaksanaan penggunaan tanda SNI adalah Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nomor 2 Tahun 2017. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa pelaku usaha atau industri yang mampu memenuhi ketentuan dalam SNI dapat mengajukan sertifikasi secara sukarela melalui Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Proses sertifikasi dilakukan melalui audit dan pengujian yang ketat terhadap produk atau proses produksi. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka LPK akan menerbitkan sertifikat kesesuaian SNI, dan selanjutnya BSN akan mengeluarkan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI).

Manfaat SNI Sukarela : Lebih dari Sekadar Tanda di Kemasan

Penerapan SNI secara sukarela memiliki sejumlah manfaat strategis yang sangat penting, terutama bagi UMKM dan pelaku industri nasional, antara lain :

  1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

SPPT SNI menjadi bukti nyata bahwa produk telah memenuhi standar nasional terkait kualitas, keamanan, dan performa. Hal ini meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut.

  1. Daya Saing Produk

Produk yang telah bersertifikasi SNI memiliki nilai lebih di pasar karena menunjukkan jaminan mutu. Ini membuka peluang lebih besar untuk bersaing, baik di pasar domestik maupun internasional.

  1. Akses Pasar yang Lebih Luas

Banyak pasar, baik nasional maupun global, yang mensyaratkan produk dengan sertifikasi standar tertentu. Dengan SPPT SNI, akses menuju pasar ekspor atau sektor industri tertentu menjadi lebih terbuka.

  1. Menuju Pengakuan Tertinggi: BSN Award

BSN memberikan BSN Award, sebuah penghargaan prestisius bagi pelaku usaha yang konsisten dalam penerapan standar. Hal ini dapat menjadi pengakuan tertinggi atas komitmen terhadap mutu dan inovasi.

SNI Sukarela pada Produk Pangan : Studi Kasus PT Moringa Gizi Bangsa

Sebagai contoh nyata, salah satu UMKM lokal yaitu PT Moringa Gizi Bangsa, telah secara sukarela menerapkan SNI pada produk mie instan miliknya. Setelah melalui proses sertifikasi yang ketat, perusahaan ini berhasil memperoleh sertifikat kesesuaian dan SPPT SNI dari BSN.

Langkah strategis ini tidak hanya meningkatkan citra produk, tetapi juga menjamin bahwa produk tersebut diproduksi sesuai standar keamanan dan kualitas nasional. Ini menunjukkan bahwa UMKM pun mampu bersaing jika memiliki komitmen terhadap standar mutu.

“Sertifikat SNI mampu meningkatkan keamanan dan kualitas dari produk pangan Indonesia”

Langkah PT Moringa diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lainnya untuk menerapkan SNI, terutama di sektor pangan yang erat kaitannya dengan kesehatan dan keselamatan konsumen.

Ragam Produk yang Telah Mengadopsi SNI Sukarela

Hingga saat ini, BSN telah menetapkan 14.105 SNI, dengan 301 SNI diberlakukan secara wajib oleh kementerian atau lembaga terkait. Sisanya, tersedia untuk diterapkan secara sukarela. Beberapa contoh produk pangan yang menerapkan SNI Sukarela meliputi :

  • Mie Kering dan Mie Instan
  • Biskuit
  • Makanan Ringan Ekstrudat
  • Kopi Bubuk dan Kopi Sangrai
  • Teh Kering dalam Kemasan
  • Kecap dan Saus
  • Minyak Goreng (termasuk Kelapa dan VCO)
  • Minuman Teh dalam Kemasan
  • Minuman Kopi dalam Kemasan
  • Minuman Sari Buah

 

PT AGS Siap Membantu

Bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh SPPT SNI, Lembaga Sertifikasi Produk PT AGS (LSPro AGS) siap memberikan layanan sertifikasi yang profesional dan terpercaya. Dengan auditor dan petugas pengambilan contoh yang kompeten di bidangnya, serta laboratorium pengujian yang telah terakreditasi oleh KAN, PT Anugerah Global Superintending menjadi mitra andal dalam membantu proses sertifikasi produk.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan tentang jasa layanan kami dapat hubungi:

📞 Telepon : 0857-8124-0512 (Muji Nopriansah) atau 0811-1522-465 (Admin AGS)
📧 Email : mujinop.ags@saraswanti.com atay adminopr.ags@saraswanti.com

📍 Kantor Pusat :  Graha AAS Laboratory, Jl. Raya Jakarta-Bogor KM. 37, Kota Depok, Jawa Barat, 16415

Kantor Operasional

Graha AAS Laboratory, Jl. Raya Jakarta-Bogor KM. 37, Kota Depok, 16412
Phone: 021-2962-9399

                
 LinkedIn   |   Instagram   |  WhatsApp

Kantor Eksekutif

Graha SIG, Jl. Rasamala 20, Taman Yasmin, Kota Bogor, Indonesia 16113

Kantor Perwakilan

Surabaya : Ruko Surya Inti Permata Juanda, Jl. Raya Bandara Juanda Superblok A-55, Sidoarjo, Jawa Timur, 61254

Balikpapan : Ruko, Jl. Ruhui Rahayu No. 150, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, 76114