Keluhan dan Banding

  1. Keluhan layanan sertifikasi dapat disampaikan kepada LS AGS melalui telepon, faksmili, email, surat atau dengan cara datang ke kantor LS AGS untuk membuat laporan keluhan dengan Penanganan Keluhan – FR.22.01

  2. Keluhan akan ditindaklanjuti sesuai Diagram Alir dan prosedur Penanganan Keluhan dan Banding – LS-PB.22

  3. Klien dapat mengajukan naik banding kepada LS AGS secara tertulis menggunakan Penanganan Banding – FR.22.02 disertai bukti-bukti yang relevan kepada Tim Panel Keluhan. Banding dapat diajukan paling lambat 10 hari kerja setelah keputusan LS AGS diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur Penanganan Keluhan dan Banding.
  4. Penangan banding akan ditindaklanjuti oleh Tim Panel Banding dan keputusan dari Tim Panel Banding LS AGS merupakan keputusan akhir untuk kemudian disampaikan kepada klien. Apabila keputusan Tim Panel Banding tidak diterima oleh klien, maka diselesaikan sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Diagram Alir Keluhan dan Banding – DP.12

Kantor Operasional

Graha AAS Laboratory, Jl. Raya Jakarta-Bogor KM. 37, Kota Depok, 16412
Phone: 021-2962-9399

                
 LinkedIn   |   Instagram   |  WhatsApp

Kantor Eksekutif

Graha SIG, Jl. Rasamala 20, Taman Yasmin, Kota Bogor, Indonesia 16113

Kantor Perwakilan

Surabaya : Ruko Surya Inti Permata Juanda, Jl. Raya Bandara Juanda Superblok A-55, Sidoarjo, Jawa Timur, 61254

Balikpapan : Ruko, Jl. Ruhui Rahayu No. 150, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, 76114