Keluhan dan Banding
- Keluhan layanan sertifikasi dapat disampaikan kepada LS AGS melalui telepon, faksmili, email, surat atau dengan cara datang ke kantor LS AGS untuk membuat laporan keluhan dengan Penanganan Keluhan – FR.22.01
- Keluhan akan ditindaklanjuti sesuai Diagram Alir dan prosedur Penanganan Keluhan dan Banding – LS-PB.22
- Klien dapat mengajukan naik banding kepada LS AGS secara tertulis menggunakan Penanganan Banding – FR.22.02 disertai bukti-bukti yang relevan kepada Tim Panel Keluhan. Banding dapat diajukan paling lambat 10 hari kerja setelah keputusan LS AGS diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur Penanganan Keluhan dan Banding.
- Penangan banding akan ditindaklanjuti oleh Tim Panel Banding dan keputusan dari Tim Panel Banding LS AGS merupakan keputusan akhir untuk kemudian disampaikan kepada klien. Apabila keputusan Tim Panel Banding tidak diterima oleh klien, maka diselesaikan sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Diagram Alir Keluhan dan Banding – DP.12
HUBUNGI
- Yudawan Aji
- Business and Development
- +62 21 29629398
- yudawanajip.ags@saraswanti.com
FILE UNDUH
- Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Sistem Manajemen
- Skema Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu
- Diagram Alir Proses Sertifikasi Manajemen
- Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tanda Sertifikasi Sistem Manajemen
- Penetapan Waktu Audit Sistem Manajemen Keamanan Pangan dan HACCP
- Diagram Alir Transfer Sertifikasi
- Hak dan Kewajiban Lembaga Sertifikasi dan Klien
Kantor Eksekutif
Graha SIG, Jl. Rasamala 20, Taman Yasmin, Kota Bogor, Indonesia 16113
Representatif Office
Surabaya : Komplek Ruko Kjs
Jl. Ketintang Baru Selatan I No. 21, Ketintang, Gayungan
Balikpapan : Ruko, Jl. Ruhui Rahayu
No. 150, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, 76114

