Depok, 12 Maret 2025 – PT Anugerah Global Superintending (AGS), perusahaan yang bergerak di bidang jasa sertifikasi, inspeksi, audit, dan pelatihan, sukses menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) terkait SNI Wajib untuk komoditas Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan Tepung Terigu. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform digital dan diikuti oleh lebih dari 100 peserta dari berbagai sektor industri di seluruh Indonesia.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pelaku usaha mengenai kewajiban pelaporan dan proses sertifikasi industri melalui platform SIINAS, sekaligus menyampaikan pembaruan regulasi terkait penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib. Dengan semakin terintegrasinya sistem pelaporan dan sertifikasi secara digital, pemahaman yang tepat terhadap SIINAS menjadi kebutuhan penting bagi setiap pelaku industri.
Salah satu poin utama yang ditekankan dalam kegiatan ini adalah ketentuan dalam Permenperin Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri, khususnya Pasal 35 yang menyebutkan:
“Untuk memperoleh Sertifikat SNI atau Sertifikat Kesesuaian, pelaku usaha atau perusahaan industri wajib mengajukan permohonan penilaian kesesuaian melalui SIINas.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa SIINas kini menjadi pintu utama dalam proses sertifikasi industri, sehingga pelaku usaha perlu memahami alur, prosedur, serta persyaratan teknis dan administratif penggunaannya secara tepat.
Para peserta mendapatkan paparan langsung dari narasumber ahli, yaitu perwakilan dari BSKJI Kementerian Perindustrian, yang menjelaskan secara rinci tata cara penggunaan SIINAS, perubahan-perubahan penting dalam regulasi Permenperin, serta implikasinya terhadap proses sertifikasi SNI Wajib, khususnya untuk komoditas AMDK dan Tepung Terigu.
Selain sesi pemaparan materi, acara ini juga dilengkapi dengan diskusi interaktif dua arah. Para peserta secara aktif mengajukan pertanyaan seputar tantangan implementasi regulasi baru, kendala teknis dalam pelaporan melalui SIINAS, hingga kesiapan industri dalam memenuhi persyaratan sertifikasi. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan akan informasi yang jelas, praktis, dan aplikatif terkait kebijakan terbaru pemerintah di bidang standardisasi industri.
Melalui terselenggaranya kegiatan ini, PT Anugerah Global Superintending menegaskan perannya sebagai Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang tidak hanya berfokus pada layanan sertifikasi, tetapi juga berkomitmen aktif dalam mengedukasi dan mendampingi pelaku industri untuk memahami regulasi serta memastikan kepatuhan terhadap standar nasional yang berlaku.
AGS berharap sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal dari kolaborasi yang berkelanjutan antara lembaga sertifikasi, pelaku industri, dan regulator. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan dapat tercipta iklim usaha yang lebih tertib regulasi, berdaya saing tinggi, serta selaras dengan standar nasional dan internasional.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan tentang jasa layanan kami dapat hubungi:
📞 Telepon : 0857-8124-0512 (Muji Nopriansah) atau 0811-1522-465 (Admin AGS)
📧 Email : mujinop.ags@saraswanti.com atau info.ags@saraswanti.com
📍 Kantor Pusat : Graha AAS Laboratory, Jl. Raya Jakarta-Bogor KM. 37, Kota Depok, Jawa Barat, 16415
Kantor Eksekutif
Graha SIG, Jl. Rasamala 20, Taman Yasmin, Kota Bogor, Indonesia 16113
Kantor Perwakilan
Surabaya : Ruko Surya Inti Permata Juanda, Jl. Raya Bandara Juanda Superblok A-55, Sidoarjo, Jawa Timur, 61254
Balikpapan : Ruko, Jl. Ruhui Rahayu No. 150, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, 76114
