Belum lama ini tengah ramai terkait pemberitaan mie instan yang mengandung Etilen Oksida. Zat merujuk pada sifatnya yang beracun dan bisa menyebabkan kanker. Keamanan pangan merupakan persoalan serius yang perlu menjadi perhatian kita semua.
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama. Hanya dengan pangan yang aman, kita dapat memperoleh manfaat penuh dari nilai gizinya. Namun, pangan rentan terkena cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat membahayakan kesehatan manusia yang mengkonsumsinya.
Pentingnya Standar SNI untuk Mie Instan
Untuk melindungi konsumen dari potensi bahaya tersebut, penerapan Sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia) menjadi sangat penting. SNI untuk mie instan yang diterbitkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional) bertujuan memberikan acuan bagi produsen dalam menghasilkan produk yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga aman untuk dikonsumsi.
Melalui sertifikasi SNI, produk mie instan wajib memenuhi persyaratan mutu, seperti bebas dari cemaran logam berat, di antaranya :
- Kadmium (Cd)
- Timbal (Pb)
- Timah (Sn)
- Merkuri (Hg)
- Arsen (As)
Semua unsur logam tersebut memiliki ambang batas maksimum yang harus dipenuhi. Jika melebihi batas yang ditentukan, konsumen berisiko mengalami gangguan kesehatan kronis yang serius.
Selain itu, SNI juga mengatur keamanan mikrobiologi, di mana mie instan tidak boleh mengandung mikroorganisme patogen seperti :
- Coliform
- Escherichia coli (E. coli)
- Staphylococcus aureus
- Bacillus cereus
- Kapang dan Khamir
Tak hanya itu, standar SNI juga memperhatikan isu lain seperti kontaminasi mikotoksin, misalnya deoxynivalenol (DON), yang bisa berbahaya jika masuk ke dalam rantai makanan manusia.
Sertifikasi Produk Mie Instan
Sertifikasi SNI bukan sekadar formalitas. Proses ini melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem produksi, bahan baku, higienitas fasilitas, hingga pengujian laboratorium terhadap produk akhir.
Salah satu Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang berwenang dan profesional dalam proses ini adalah PT Anugerah Global Superintending (PT AGS). LSPro PT AGS telah terakreditasi untuk SNI 3551:2018 dan beroperasi secara independen, menjaga ketidakberpihakan dan integritas dalam setiap tahapan sertifikasi.
PT AGS Siap Membantu
Sebagai LSPro yang telah terbukti kompeten, AGS menerapkan prinsip-prinsip mutu yang ketat dan konsisten. Proses sertifikasi dilakukan oleh :
- Auditor bersertifikat
- Petugas Pengambil Contoh yang terlatih
- Laboratorium terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional)
Dengan dukungan tenaga profesional dan fasilitas pengujian yang memenuhi standar internasional, AGS siap membantu produsen mie instan untuk memenuhi standar SNI secara objektif dan transparan.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan tentang jasa layanan kami dapat hubungi:
📞 Telepon : 0857-8124-0512 (Muji Nopriansah) atau 0811-1522-465 (Admin AGS)
📧 Email : mujinop.ags@saraswanti.com atay adminopr.ags@saraswanti.com
📍 Kantor Pusat : Graha AAS Laboratory, Jl. Raya Jakarta-Bogor KM. 37, Kota Depok, Jawa Barat, 16415
Kantor Eksekutif
Graha SIG, Jl. Rasamala 20, Taman Yasmin, Kota Bogor, Indonesia 16113
Kantor Perwakilan
Surabaya : Ruko Surya Inti Permata Juanda, Jl. Raya Bandara Juanda Superblok A-55, Sidoarjo, Jawa Timur, 61254
Balikpapan : Ruko, Jl. Ruhui Rahayu No. 150, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, 76114

