Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) seperti air mineral dan air demineral kini semakin mudah dijumpai di pasaran. Produk ini tersedia dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari gelas (cup), botol, hingga gallon, dengan berbagai merek, bahkan beberapa di antaranya mungkin belum familiar di telinga kita. Di balik keberagaman itu, ada satu hal penting yang wajib dimiliki oleh semua produk AMDK, yaitu label SNI pada kemasan.
Mengapa Air Mineral dan Air Demineral Wajib Memiliki SNI?
Standar Nasional Indonesia (SNI) bukan sekadar simbol formalitas. Kewajiban pencantuman SNI pada produk AMDK merupakan bentuk perlindungan konsumen sekaligus jaminan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar mutu dan keamanan pangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini sangat krusial, terlebih dengan adanya kasus air minum dalam kemasan yang belakangan ini ramai diberitakan mengandung bromat melebihi ambang batas. Bromat adalah senyawa oksidator kuat yang bisa bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) jika dikonsumsi dalam jumlah berlebihan.
Menurut pedoman WHO (World Health Organization), kandungan bromat dalam air minum tidak boleh melebihi 10 ppb (parts per billion). Untuk memastikan batas aman ini tidak terlampaui, seluruh proses produksi, pengemasan, hingga distribusi air minum harus dikontrol secara ketat dan disinilah pentingnya peran SNI.
Landasan Hukum dan Pengawasan Ketat Produk AMDK
Di Indonesia, pengawasan terhadap kelayakan makanan dan minuman dilakukan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), sementara penetapan standarnya dilakukan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional). Khusus untuk air minum dalam kemasan :
- SNI 3553:2015 berlaku untuk Air Mineral
- SNI 6241:2015 berlaku untuk Air Demineral
Kedua SNI ini telah diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian melalui Permenperin No. 26 Tahun 2019. Artinya, seluruh produk air minum dalam kemasan yang diedarkan di Indonesia wajib mematuhi standar tersebut.
Selain itu, produk AMDK tidak akan mendapatkan izin edar dari BPOM apabila belum memiliki sertifikat SPPT SNI dari Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah ditunjuk. Sertifikat ini merupakan bukti bahwa produk telah melalui proses verifikasi mutu, pengujian laboratorium, dan audit sistem produksi yang sesuai dengan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
Mengapa AMDK Sesuai SNI Aman Dikonsumsi?
Produk AMDK yang telah mengantongi sertifikasi SNI adalah produk yang telah:
- Menggunakan bahan baku air yang memenuhi syarat kualitas dan sumbernya terlindungi
- Melalui proses pengolahan dan filtrasi yang sesuai standar
- Menggunakan kemasan aman dan higienis
- Diproduksi di fasilitas yang menerapkan CPPOB dan sistem manajemen mutu
- Diuji secara berkala di laboratorium yang terakreditasi
- Diaudit oleh auditor kompeten dari lembaga sertifikasi resmi
Dengan kata lain, SNI bukan hanya menjamin kualitas rasa dan kejernihan air, tetapi juga menjamin keamanan jangka panjang bagi kesehatan konsumen.
PT AGS Siap Membantu
Sebagai bagian dari upaya mendukung industri pangan yang aman dan bermutu, Lembaga Sertifikasi Produk AGS (LSPro AGS) hadir sebagai mitra terpercaya. LSPro AGS telah Terakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional) dan ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian untuk ruang lingkup SNI 3553:2015 – Air Mineral, SNI 6241:2015 – Air Demineral.
LSPro AGS menyediakan jasa sertifikasi produk dengan tim auditor dan petugas sampling yang kompeten dan berpengalaman, serta didukung oleh laboratorium pengujian terakreditasi KAN untuk memastikan setiap sampel diuji secara akurat dan objektif.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan tentang jasa layanan kami dapat hubungi:
📞 Telepon : 0857-8124-0512 (Muji Nopriansah) atau 0811-1522-465 (Admin AGS)
📧 Email : mujinop.ags@saraswanti.com atay adminopr.ags@saraswanti.com
📍 Kantor Pusat : Graha AAS Laboratory, Jl. Raya Jakarta-Bogor KM. 37, Kota Depok, Jawa Barat, 16415
Kantor Eksekutif
Graha SIG, Jl. Rasamala 20, Taman Yasmin, Kota Bogor, Indonesia 16113
Kantor Perwakilan
Surabaya : Ruko Surya Inti Permata Juanda, Jl. Raya Bandara Juanda Superblok A-55, Sidoarjo, Jawa Timur, 61254
Balikpapan : Ruko, Jl. Ruhui Rahayu No. 150, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, 76114

