Lembaga Sertifikasi Produk PT Anugerah Global Superintending (LSPr-060-IDN) dengan bangga mengumumkan bahwa PT AGS telah resmi ditunjuk oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang berwenang melaksanakan kegiatan sertifikasi produk berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI) pada dua komoditas strategis, yaitu Kelapa Parut Kering dan Minuman Serbuk Berperisa.
Penunjukan ini merupakan langkah penting dalam mendukung penerapan standar mutu nasional, meningkatkan daya saing industri pangan, serta memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi konsumen.
Kelapa Parut Kering
Kelapa Parut Kering merupakan salah satu produk turunan kelapa dengan nilai ekonomi yang tinggi. Indonesia sendiri merupakan produsen kelapa terbesar kedua di dunia, dengan produksi mencapai 2,83 juta metrik ton (BPS, 2023).
Mutu dan daya saing produk ini sangat ditentukan oleh proses pengeringan, kadar air, serta kebersihan selama produksi. Oleh karena itu, penerapan standar menjadi sangat penting untuk menjamin kualitas serta keamanan produk yang beredar di pasar.
PT AGS telah ditunjuk untuk melaksanakan sertifikasi SNI Kelapa Parut Kering dengan acuan:
- Nomor Standar: SNI 3715:2021
- Keputusan Kepala BSN: No. 486/KEP/BSN/9/2025
Minuman Serbuk Berperisa
Minuman Serbuk Berperisa mengalami peningkatan permintaan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir seiring berkembangnya industri minuman instan. Namun, produk ini juga memiliki potensi risiko apabila tidak diproduksi sesuai standar, terutama terkait penggunaan bahan tambahan pangan, kadar gula, serta pewarna buatan. Dengan demikian, pengawasan mutu menjadi langkah penting dalam memastikan keamanan produk serta perlindungan konsumen.
Penunjukan PT AGS sebagai LSPro untuk komoditas ini mengacu pada:
- Nomor Standar: SNI 3722:2018
- Keputusan Kepala BSN: No. 501/KEP/BSN/10/2025
Komitmen PT AGS dalam Sertifikasi Produk Berstandar SNI
Selain Kelapa Parut Kering dan Minuman Serbuk Berperisa, PT AGS juga melayani sertifikasi berbagai produk lainnya, baik yang bersifat SNI Wajib maupun SNI Sukarela, sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung peningkatan mutu industri nasional.
Produk SNI Wajib
- Air Minum Dalam Kemasan
- Minyak Goreng Sawit
- Kakao Bubuk
- Kopi Instan
- Garam Beryodium
- Pati Jagung
- Krimer Nabati
- Gula Kristal Rafinasi, Mentah, dan Putih
- Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan
Produk SNI Sukarela
- Mi Kering dan Mi Instan
- Biskuit
- Beras
- Makanan Ringan Ekstrudat
- Kopi Bubuk dan Kopi Sangrai
- Teh Kering Kemasan
- Kecap dan Saus
- Minyak Goreng, Minyak Kelapa, dan Minyak VCO
- Minuman Teh dan Kopi dalam Kemasan
- Minuman Sari Buah
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan tentang jasa layanan kami dapat hubungi:
📞 Telepon : 0857-8124-0512 (Muji Nopriansah) atau 0811-1522-465 (Admin AGS)
📧 Email : mujinop.ags@saraswanti.com atau adminopr.ags@saraswanti.com
📍 Kantor Pusat : Graha AAS Laboratory, Jl. Raya Jakarta-Bogor KM. 37, Kota Depok, Jawa Barat, 16415
Kantor Eksekutif
Graha SIG, Jl. Rasamala 20, Taman Yasmin, Kota Bogor, Indonesia 16113
Kantor Perwakilan
Surabaya : Ruko Surya Inti Permata Juanda, Jl. Raya Bandara Juanda Superblok A-55, Sidoarjo, Jawa Timur, 61254
Balikpapan : Ruko, Jl. Ruhui Rahayu No. 150, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, 76114
