Dalam industri pangan, kualitas dan keamanan produk menjadi faktor utama yang menentukan kepercayaan konsumen. Salah satu standar yang digunakan untuk menjamin mutu dan keamanan produk di Indonesia adalah Standar Nasional Indonesia (SNI).
Namun, masih banyak pelaku usaha yang bertanya: Apakah semua produk pangan wajib memiliki SNI? dan Seberapa penting sertifikasi SNI bagi bisnis pangan?
Apa Itu SNI
Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan standar mutu yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku secara nasional di Indonesia. Sertifikasi SNI dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Penerapan SNI pada produk pangan bertujuan untuk:
- Menjamin keamanan pangan agar aman dikonsumsi
- Menjamin mutu dan kualitas produk
- Melindungi konsumen
- Meningkatkan daya saing produk di pasar
Dengan adanya sertifikasi SNI, perusahaan tidak hanya memenuhi standar mutu, tetapi juga meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
Apakah Semua Produk Pangan Wajib SNI?
Tidak semua produk pangan wajib memiliki sertifikasi SNI. Secara umum, penerapan SNI dibagi menjadi dua kategori, yaitu SNI Wajib dan SNI Sukarela.
SNI Wajib
SNI Wajib merupakan standar yang diberlakukan pemerintah melalui regulasi tertentu untuk produk-produk yang berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kepentingan masyarakat. Produk yang termasuk kategori ini wajib memenuhi ketentuan SNI sebelum diedarkan di pasar.
Beberapa contoh produk pangan SNI Wajib antara lain:
- Air Minum Dalam Kemasan
- Minyak Goreng Sawit
- Kakao Bubuk
- Kopi Instan
- Tepung Terigu
- Pati Jagung
- Krimer Nabati
- Garam Beryodium
- Gula Kristal Rafinasi
- Gula Kristal Mentah
- Gula Kristal Putih
Produk yang tidak memenuhi ketentuan SNI Wajib dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
SNI Sukarela
Berbeda dengan SNI Wajib, penerapan SNI Sukarela dilakukan atas inisiatif pelaku usaha untuk meningkatkan mutu dan daya saing produk. Walaupun tidak diwajibkan pemerintah, penerapan standar ini menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.
Beberapa SNI Sukarela yang AGS bisa bantu meliputi:
- Mie Kering dan Mie Instan
- Kopi Bubuk dan Kopi Sangrai
- Teh Kering kemasan
- Kecap dan Saus
- Minyak Goreng
- Minyak Goreng Kelapa
- Minyak VCO
- Kelapa Parut Kering
- Biskuit
- Makanan Ringan Ekstrudat
- Minuman Serbuk Berperisa
- Bubuk Minuman Berbasis Kakao
- Minuman Teh dalam Kemasan
- Minuman Kopi dalam Kemasan
- Minuman Sari Buah
- Kembang Gula
- Susu Kental Manis
- Sirup
- Pakan Ayam Ras Petelur
- Pakan Ayam Ras Pedaging
- Pakan Konsentrat Sapi Perah
- Pakan Konsentrat Sapi Potong
Dasar Hukum Sertifikasi SNI
Penerapan SNI di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
Regulasi ini menjadi landasan dalam penerapan dan pengawasan standar mutu produk di Indonesia.
Bagaimana Proses Sertifikasi SNI?
Secara umum, proses sertifikasi SNI dilakukan melalui beberapa tahapan untuk memastikan produk memenuhi standar mutu dan keamanan yang berlaku.
- Pengajuan Permohonan Sertifikasi : Perusahaan mengajukan permohonan sertifikasi kepada LSPro dengan melengkapi dokumen dan data produk.
- Verifikasi Dokumen : LSPro melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan.
- Sampling Produk : Pengambilan sampel produk dilakukan untuk kebutuhan pengujian laboratorium.
- Pengujian Laboratorium : Produk diuji berdasarkan parameter dan standar SNI yang berlaku.
- Audit Proses Produksi : Tim auditor melakukan audit ke fasilitas produksi untuk memastikan proses berjalan sesuai standar.
- Tinjauan dan Evaluasi : Hasil audit dan pengujian akan dievaluasi untuk menentukan kesesuaian produk.
- Penerbitan Sertifikat SNI : Jika seluruh persyaratan terpenuhi, sertifikat SNI akan diterbitkan.
- Surveillance / Pengawasan Berkala : Pengawasan berkala dilakukan untuk memastikan mutu produk tetap konsisten sesuai standar SNI.
Setiap tahapan dilakukan untuk memastikan produk memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan konsistensi sesuai standar yang berlaku.
PT AGS Siap Membantu Sertifikasi Produk Anda
Sebagai Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr-060-IDN), PT Anugerah Global Superintending (PT AGS) siap membantu proses sertifikasi produk pangan SNI Wajib maupun SNI Sukarela, termasuk produk Pangan dan Pakan Ternak.
Kami berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi kompetensi, ketidakberpihakan, dan keandalan guna memastikan setiap produk yang disertifikasi memenuhi standar mutu dan keamanan yang telah ditetapkan.
Dengan penerapan SNI, perusahaan tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga meningkatkan kualitas produk, kepercayaan konsumen, dan daya saing di pasar.
🔗 Form Pendaftran Sertifikasi : https://bit.ly/FormSertifikasiAGS
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan tentang jasa layanan kami dapat hubungi :
📞 Telepon : 0857-8124-0512 (Muji Nopriansah) atau 0811-1522-465 (Admin AGS)
📧 Email : mujinop.ags@saraswanti.com atau adminopr.ags@saraswanti.com
📍 Kantor Pusat : Graha AAS Laboratory, Jl. Raya Jakarta-Bogor KM. 37, Kota Depok, Jawa Barat, 16415

Kantor Eksekutif
Graha SIG, Jl. Rasamala 20, Taman Yasmin, Kota Bogor, Indonesia 16113
Kantor Perwakilan
Surabaya : Ruko Surya Inti Permata Juanda, Jl. Raya Bandara Juanda Superblok A-55, Sidoarjo, Jawa Timur, 61254
Balikpapan : Ruko, Jl. Ruhui Rahayu No. 150, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, 76114
