Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menetapkan bahwa penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) akan berlaku efektif mulai Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjamin mutu produk, meningkatkan keamanan pangan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen.
Bagi pelaku industri AMDK, waktu menuju implementasi wajib SNI semakin dekat. Persiapan sejak dini menjadi langkah penting agar produk dapat terus beredar di pasar dan memenuhi seluruh persyaratan regulasi yang berlaku.
Apa Itu AMDK?
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) adalah air yang telah diproses tanpa penambahan bahan pangan lain maupun bahan tambahan pangan, dikemas, dan aman untuk diminum.
Sementara itu, Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian sebagai acuan mutu, keamanan, dan kualitas produk.
Mengapa Wajib SNI?
Pemberlakuan SNI wajib pada produk AMDK bertujuan untuk:
- Menjamin Keamanan dan Mutu Produk : SNI memastikan bahwa produk AMDK yang beredar telah memenuhi persyaratan kualitas, keamanan, dan higienitas yang ditetapkan.
- Melindungi Konsumen : Konsumen memperoleh jaminan bahwa produk yang dikonsumsi telah melalui proses produksi dan pengawasan yang sesuai standar nasional.
- Meningkatkan Kepercayaan Pasar : Produk yang telah tersertifikasi SNI memiliki nilai tambah dan tingkat kepercayaan yang lebih tinggi di mata konsumen maupun mitra bisnis.
- Meningkatkan Daya Saing Industri : Penerapan standar yang konsisten membantu perusahaan meningkatkan kualitas produk dan memperkuat daya saing di pasar nasional maupun internasional.
Lima Kategori Produk AMDK yang Wajib SNI
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 mengatur pemberlakuan SNI wajib untuk lima kategori produk AMDK, yaitu:
- Air Mineral : SNI 3553:2023
- Air Demineral : SNI 6241:2023
- Air Mineral Alami : SNI 6242:2023
- Air Minum Embun : SNI 7812:2021
- Air Minum pH Tinggi : SNI 8982:2021
Produsen yang menghasilkan salah satu kategori produk tersebut perlu memastikan bahwa produk dan proses produksinya telah sesuai dengan persyaratan standar yang berlaku.
Mengapa Persiapan Sertifikasi Perlu Dilakukan Sejak Sekarang?
Meskipun kewajiban penerapan SNI berlaku efektif pada Oktober 2026, perusahaan tidak disarankan menunggu hingga mendekati tenggat waktu.
Proses sertifikasi membutuhkan berbagai tahapan, mulai dari persiapan dokumen, evaluasi sistem mutu, audit, pengujian laboratorium, hingga penerbitan sertifikat. Semakin cepat perusahaan melakukan persiapan, semakin besar peluang untuk mengidentifikasi dan memperbaiki ketidaksesuaian sebelum regulasi diberlakukan secara penuh.
Persiapan lebih awal juga membantu perusahaan menghindari risiko keterlambatan sertifikasi yang dapat berdampak pada distribusi dan pemasaran produk.
PT AGS Siap Mendampingi Sertifikasi SNI AMDK
Sebagai bagian dari Divisi TIC Saraswanti, PT Anugerah Global Superintending (AGS) siap mendukung pelaku industri dalam memenuhi persyaratan SNI wajib AMDK.
LSPro PT AGS (LSpr-060-IDN) telah ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian untuk melaksanakan penilaian kesesuaian dalam rangka pemberlakuan SNI wajib Air Minum Dalam Kemasan.
Didukung tenaga profesional berpengalaman, proses yang independen dan transparan, serta laboratorium terakreditasi KAN, PT AGS berkomitmen membantu perusahaan memperoleh sertifikasi secara efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, tersedia layanan konsultasi melalui SIINas untuk membantu pelaku usaha memahami proses sertifikasi dan persyaratan yang diperlukan.
🔗 Form Pendaftran Sertifikasi : https://bit.ly/FormSertifikasiAGS
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan tentang jasa layanan kami dapat hubungi :
📞 Telepon : 0857-8124-0512 (Muji Nopriansah) atau 0811-1522-465 (Admin AGS)
📧 Email : mujinop.ags@saraswanti.com atau adminopr.ags@saraswanti.com
📍 Kantor Pusat : Graha AAS Laboratory, Jl. Raya Jakarta-Bogor KM. 37, Kota Depok, Jawa Barat, 16415

Kantor Eksekutif
Graha SIG, Jl. Rasamala 20, Taman Yasmin, Kota Bogor, Indonesia 16113
Kantor Perwakilan
Surabaya : Ruko Surya Inti Permata Juanda, Jl. Raya Bandara Juanda Superblok A-55, Sidoarjo, Jawa Timur, 61254
Balikpapan : Ruko, Jl. Ruhui Rahayu No. 150, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, 76114
