Proses Sertifikasi
Persyaratan Permohonan Sertifikasi
Persyaratan Permohonan Sertifikasi Tipe 5
Persyaratan Permohonan Sertifikasi Tipe 4
Prosedur Sertifikasi
Pelaksanaan proses sertifikasi produk secara diatur dalam prosedur Proses Sertifikasi Produk – LS-PB.11 [Unduh]. Pelaksanaan proses pengambilan contoh yang merupakan bagian dari proses sertifikasi produk diatur dalam prosedur Pengambilan Contoh – LS-PB.14 [Unduh].
Surveilan
Dilakukan secara periodik selama masa berlaku sertifikat sesuai dengan Proses Surveilan – LS-PB.17 [Unduh] mengacu Skema Sertifikasi. Bila hasil surveilan memenuhi persyaratan, diteritkan Surat Pernyataan Lanjut SPPT-SNI. Bila hasil evaluasi tidak memenuhi persyaratan, maka dilakukan tindak lanjut sesuai dengan Prosedur Baku Penambahan, Pengurangan, Penangguhan dan Pembatalan Ruang Lingkup Sertifikat ─ LS-PB.20 [Unduh]
Resertifikasi
Apabila masa berlaku sertifikasi perusahaan akan berakhir, maka perusahaan dapat melakukan perpanjangan sertifikasi sesuai prosedur Resertifikasi – LS-PB.18 [Unduh].
Penambahan, Pengurangan, Penangguhan dan Pembatalan Ruang Lingkup Sertifikat
Pelaksanaan proses penambahan dan pengurangan ruang lingkup sertifikat yang diminta oleh perusahaan atau pemohon serta apabila sertifikat produk milik perusahaan harus ditangguhkan atau dibatalkan penggunaannya diatur dalam prosedur Penambahan, Pengurangan, Penangguhan dan Pembatalan Ruang Lingkup Sertifikat ─ LS-PB.20 [Unduh].
Kantor Eksekutif
Graha SIG, Jl. Rasamala 20, Taman Yasmin, Kota Bogor, Indonesia 16113
Kantor Perwakilan
Surabaya : Ruko Surya Inti Permata Juanda, Jl. Raya Bandara Juanda Superblok A-55, Sidoarjo, Jawa Timur, 61254
Balikpapan : Ruko, Jl. Ruhui Rahayu No. 150, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, 76114
