Keluhan dan Banding
FR-MKT.02 – Penanganan Banding
- Keluhan layanan sertifikasi dapat disampaikan kepada LS AGS melalui telepon, faksmili, email, surat atau dengan cara datang ke kantor LS AGS untuk membuat laporan FR-MKT.01 – Penanganan Keluhan.
- Keluhan akan ditindaklanjuti sesuai Diagram Alir dan prosedur AGS.SOP-MKT.01 Penanganan Keluhan dan Banding
- Klien dapat mengajukan naik banding kepada LS AGS secara tertulis menggunakan FR-MKT.02 – Penanganan Banding disertai bukti-bukti yang relevan kepada Tim Panel Keluhan. Banding dapat diajukan paling lambat 10 hari kerja setelah keputusan LS AGS diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur Penanganan Keluhan dan Banding.
- Penangan banding akan ditindaklanjuti oleh Tim Panel Banding dan keputusan dari Tim Panel Banding LS AGS merupakan keputusan akhir untuk kemudian disampaikan kepada klien. Apabila keputusan Tim Panel Banding tidak diterima oleh klien, maka diselesaikan sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- AGS.DP.13 Diagram Alir Penanganan Keluhan & Banding
HUBUNGI
- Muji Nopriansah
- Sales Certification
- +62 21 29629398
- mujinop.ags@saraswanti.com
FILE UNDUH
- Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Sistem Manajemen
- Skema Sertifikasi Sistem Manajemen
- Diagram Alir Proses Sertifikasi Manajemen
- Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tanda Sertifikasi Sistem Manajemen
- Penetapan Waktu Audit Sistem Manajemen Mutu
- Diagram Alir Transfer Sertifikasi
- Hak dan Kewajiban Lembaga Sertifikasi dan Klien
Kantor Eksekutif
Graha SIG, Jl. Rasamala 20, Taman Yasmin, Kota Bogor, Indonesia 16113
Kantor Perwakilan
Surabaya : Ruko Surya Inti Permata Juanda, Jl. Raya Bandara Juanda Superblok A-55, Sidoarjo, Jawa Timur, 61254
Balikpapan : Ruko, Jl. Ruhui Rahayu No. 150, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, 76114
