Persyaratan Permohonan Sertifikasi
Perusahaan atau pemohon yang akan mengajukan permohonan sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Pangan wajib memenuhi persyaratan permohonan dan mengisi formulir Permohonan Sertifikasi di bawah ini :
*Dokumen dapat di download pada kotak file unduh sebelah kanan
Perusahaan atau pemohon selanjutnya menyerahkan formulir Permohonan Sertifikasi yang telah dilengkapi kepada LS AGS
Prosedur Sertifikasi
Pelaksanaan proses sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan – HACCP secara rinci, mencakup tata cara proses Sertifikasi Sistem Manajemen di LS AGS secara rinci mulai dari kegiatan pra-sertifikasi, persyaratan dan tinjauan permohonan, rencana audit, audit tahap 1 dan audit tahap 2 sampai penerbitan sertifikat diatur dalam prosedur AGS.SOP-PRD.03 Proses Sertifikasi HACCP
Survailen
- Dilakukan 1 (satu) tahun sekali untuk memastikan validitas terhadap pemenuhan standar HACCP – Sistem Manajemen Keamanan Pangan.
- Bila hasil evaluasi memenuhi persyaratan, LS AGS menerbitkan surat Pernyataan Lanjut Penggunaan Sertifikat.
- Bila hasil evaluasi tidak memenuhi persyaratan, maka LS AGS mempertimbangkan dan menetapkan tindakan yang sesuai dengan prosedur Surveilan – AGS.SOP.PRD-10
Pemeliharaan Sertifikat
Pelaksanaan kegiatan surveilan sesuai prosedur AGS.SOP.PRD-10, resertifikasi sesuai prosedur AGS.SOP-PRD.11, audit khusus sesuai prosedur AGS.SOP-PRD.12, proses penambahan dan pengurangan ruang lingkup sertifikat – AGS.SOP-PRD.20 yang diminta oleh perusahaan atau pemohon serta apabila sertifikat produk milik perusahaan harus dibekukan atau dicabut penggunaannya diatur dalam prosedur Surveilan – AGS.SOP.PRD-10.
Perusahaan atau pemohon dapat mengajukan penambahan atau pengurangan ruang lingkup sertifikat menggunakan Surat Permohonan Sertifikasi – FR-PRD.01
HUBUNGI
- Muji Nopriansah
- Sales Certification
- +62 21 29629398
- mujinop.ags@saraswanti.com
FILE UNDUH
- Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Sistem Manajemen
- Skema Sertifikasi Sistem Manajemen
- Diagram Alir Proses Sertifikasi Manajemen
- Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tanda Sertifikasi Sistem Manajemen
- Penetapan Waktu Audit Sistem Manajemen Keamanan Pangan dan HACCP
- Diagram Alir Transfer Sertifikasi
- Hak dan Kewajiban Lembaga Sertifikasi dan Klien
Kantor Eksekutif
Graha SIG, Jl. Rasamala 20, Taman Yasmin, Kota Bogor, Indonesia 16113
Kantor Perwakilan
Surabaya : Ruko Surya Inti Permata Juanda, Jl. Raya Bandara Juanda Superblok A-55, Sidoarjo, Jawa Timur, 61254
Balikpapan : Ruko, Jl. Ruhui Rahayu No. 150, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, 76114
